1. Fotokopi KTPel dan KK Orang Tua Domisili Tangerang Selatan
2. Fotokopi KTPel Pelapor (Ahli Waris)
3. Pengantar RT/RW Jika Meninggal dirumah (Asli)
4. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Jika Meninggal dirumah (Asli)
5. Surat Keterangan Kematian (Visum) dari Dokter/RS (Asli/Fotokopi dilegalisir yang Berwenang)/Surat Pernyataan Bermaterai dari Ahli Waris.
6. Fotokopi KTPel 2 Orang Saksi.
7. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Mendiang/SPTJM Kelahiran Bermaterai ( download file terlampir ).
8. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Pelapor/SPTJM Kelahiran Bermaterai ( download file terlampir )
9. Fotokopi Kutipan Akta Kawin/Buku NIkah Mendiang (Bagi yang Terikat Perkawinan)/SPTJM Perkawinan Bermaterai ( download file terlampir )
10. Surat Kuasa Bermaterai dari Ahli Waris Apabila diwakilkan dan Fotokopi KTPel yang Memberi Kuasa dan yang dikuasakan.
11. Dokumen Imigrasi Bagi Orang Asing.
12. Jam pelayanan Senin s/d Kamis jam 08.00 12.00 dan Jumat Jam 08.00 11.30
a. Keduanya berstatus single (belum pernah menikah baik secara adat/agama/hukum negara)
b. Salah satunya berstatus duda atau janda
c. Salah satu atau keduanya berpindah agama.
#Tahapan pencetakan KTP el setelah melakukan pendaftaran online # :
Catatan :
Database penduduk tidak ditemukan/tidak valid, maka dilakukan pendaftaran biodata penduduk dengan persyaratan :
10. Waktu Proses dari jam 08.00 s/d 12.00 WIB (senin-kamis) dan jam 08.00 s/d 11.30 (jumat).
11. Yang melebihi waktu atau tanggal yang sudah ditentukan harap lakukan pendaftaran online ulang kembali
a. Fotokopi KTPel orang tua
b. Fotokopi Akta Kelahiran anak
c. Fotokopi (KTPel dan KK) yang ditumpangi